Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran,
Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan,penanganan kerangka kapal, salvage, dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, telekomunikasi-pelayaran, pelayanan meteorologi, alur dan perlintasan, bangunan atau instalasi di perairan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air, sistem informasi kenavigasian, dan sumber daya manusia.
Peraturan Pemerintah ini terdiri dari 15 bab yang menjelaskan tentang ketentuan umum, alur dan perlintasan, sarana bantu navigasi pelayaran, fasilitas alur pelayaran sungai dan danau, telekomunikasi pelayaran, pelayanan metereologi, bangunan atu instalasi di perairan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air, system informasi kenavigasian, petugas sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran, sanksi administrasif, dan terakhir bab penutup.
Download PP No: 05 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
Kang Wahyudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.