Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku di wilayah kabupaten bogor adalah sebesar 5 %
Cara penghitungannya adalah:
(NJOP - NPOPTKP) x Tarif Pajak
NJOP = Nilai Jual Objek Pajak
NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Besaran NPOPTKP adalah Rp. 60.000.000, kecuali untuk warisan dan hibah wasiat yang diterima orang pribadi dalam hubungan sedarah dalam garis keturunan atau sederajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah (termasuk suami/istri), NPOPTKPnya Rp. 300.000.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.