Cara Menghitung BPHTB di Kabupaten Bogor

Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku di wilayah kabupaten bogor adalah sebesar 5 %

Cara penghitungannya adalah:

(NJOP - NPOPTKP) x Tarif Pajak

NJOP = Nilai Jual Objek Pajak

NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Besaran NPOPTKP adalah Rp. 60.000.000, kecuali untuk warisan dan hibah wasiat yang diterima orang pribadi dalam hubungan sedarah dalam garis keturunan atau sederajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah (termasuk suami/istri), NPOPTKPnya Rp. 300.000.000.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.