Cara Mendaftar Menjadi Peserta BPJS Kesehatan Secara Online

Belum lama ini saya mencoba mendaftarkan kedua orang tua saya untuk menjadi peserta perseorangan BPJS kesehatan.  Yang dimaksud dengan peserta  perseorangan adalah bahwa kedua orang tua saya bukan merupakan PNS ataupun penerima pensiun, dan juga bukan merupakan karyawan swasta sebuah perusahaan.  Sebenarnya niat saya mendaftarkan mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah sejak lama, namun yang menjadi kendala adalah selalu penuhnya kantor BPJS Kesehatan dengan antrian calon peserta.  Setelah mendapatkan informasi bahwa pendaftaran BPJS bisa secara online akhirnya saya mencobanya dan ternyata sangat mudah.

Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan secara online sebaiknya anda mempersiapkan dulu hal-hal yang dibutuhkan dalam pengisian form, diantaranya adalah:
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu NPWP
4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi

Setelah data-data yang dibutuhkan telah dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah membuka website resmi BPJS Kesehatan.

1.  Pendaftaran BPJS Secara Online

2. Pilih menu pendaftaran peserta



3. Pilih menu pendaftaran
4. Isi formulir di bawah dengan lengkap dan kirim
5. Setelah itu anda akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran dan akan di kirim no virtual account melalui email yang telah anda daftarkan.

6. Setelah mendapatkan nomor virtual account, anda harus membayar premi melalui Bank persepsi (BRI, Mandiri dan BNI)

7. Langkah selanjutnya anda dapat mengambil kartu BPJS di kantor BPJS Kesehatan yang anda pilih pada saat pengisian formulir dengan membawa persyaratan:

  • Kartu Tanda Penduduk (Asli dan Fotocopy) 
  • Foto Copy Kartu Keluarga 
  • Foto Copy Surat Nikah Pasfoto berwarna 3x4 cm (2 lembar)
  • Formulir Daftar Isian Peserta (bisa anda dapatkan setelah Proses Aktivasi Pendaftaran)
  • Lembar Nomor Virtual Account (bisa anda dapatkan setelah Proses Aktivasi Pendaftaran)
*sementara tahapan 6 dan 7 belum yang saya lakukan, jika anda informasi lebih lanjut akan saya share di blog ini, terima kasih

13 komentar:

  1. Mhn infonya, cara isi registrasi gimana ya ? muncul dengan dengan sendirinya atau sesuka kita ? tks

    BalasHapus
  2. setelah klik pendaftaran (tahap no: 3) akan muncul dengan sendirinya, tks

    BalasHapus
  3. Terima kasih infonya, yuk semangat menuju Indonesia lebih sehat

    BalasHapus
  4. Mohon infonya, disebutkan di syarat yg diperlukan, kartu NPWP. Bagaimana jika tidak punya, apakah harus diisi? terima kasih

    BalasHapus
  5. tidak perlu diisi bisa, isi strip aja.. trims

    BalasHapus
  6. Mohon info, jika belum punya ktp sesuai temoat tinggal, apakah boleh menggunakan surat keterangan domisili? terima kasih

    BalasHapus
  7. For rea: mohon maaf untuk masalah ini saya ga tahu ya.. mungkin bisa tanya ke petugas BPJS nya langsung, trims

    BalasHapus
  8. mohon info nya KDPPK itu singkatan dari apa ya ( istilah di BPJS )

    BalasHapus
  9. aku coba daftar bpjs on line,tapi saat mongisi yg bertulis HUBUNGAN KELUARGA,ko ga bisa di isi? apa emang ga perlu di isi?

    BalasHapus
  10. untuk mengisi kecamatan atau kabupaten susah sekali ya loading nyaa

    BalasHapus
  11. info donk. cara pengisian faskes nya gimana ya?

    BalasHapus
  12. Mas saya mau nanya,saya kan udah daftar online,terus saya mau daftar istri saya ko ga bisa yah...?

    BalasHapus
  13. bener banget suka lambat loadingnya, kalo untuk daftar istri pilihnya jangan daftar baru, tapi pilih yang peserta tambahan..

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.