Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan secara online sebaiknya anda mempersiapkan dulu hal-hal yang dibutuhkan dalam pengisian form, diantaranya adalah:
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu NPWP
4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi
Setelah data-data yang dibutuhkan telah dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah membuka website resmi BPJS Kesehatan.
1. Pendaftaran BPJS Secara Online
2. Pilih menu pendaftaran peserta
3. Pilih menu pendaftaran
4. Isi formulir di bawah dengan lengkap dan kirim
5. Setelah itu anda akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran dan akan di kirim no virtual account melalui email yang telah anda daftarkan.
6. Setelah mendapatkan nomor virtual account, anda harus membayar premi melalui Bank persepsi (BRI, Mandiri dan BNI)
7. Langkah selanjutnya anda dapat mengambil kartu BPJS di kantor BPJS Kesehatan yang anda pilih pada saat pengisian formulir dengan membawa persyaratan:
- Kartu Tanda Penduduk (Asli dan Fotocopy)
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Surat Nikah Pasfoto berwarna 3x4 cm (2 lembar)
- Formulir Daftar Isian Peserta (bisa anda dapatkan setelah Proses Aktivasi Pendaftaran)
- Lembar Nomor Virtual Account (bisa anda dapatkan setelah Proses Aktivasi Pendaftaran)
*sementara tahapan 6 dan 7 belum yang saya lakukan, jika anda informasi lebih lanjut akan saya share di blog ini, terima kasih
Mhn infonya, cara isi registrasi gimana ya ? muncul dengan dengan sendirinya atau sesuka kita ? tks
BalasHapussetelah klik pendaftaran (tahap no: 3) akan muncul dengan sendirinya, tks
BalasHapusTerima kasih infonya, yuk semangat menuju Indonesia lebih sehat
BalasHapusMohon infonya, disebutkan di syarat yg diperlukan, kartu NPWP. Bagaimana jika tidak punya, apakah harus diisi? terima kasih
BalasHapustidak perlu diisi bisa, isi strip aja.. trims
BalasHapusMohon info, jika belum punya ktp sesuai temoat tinggal, apakah boleh menggunakan surat keterangan domisili? terima kasih
BalasHapusFor rea: mohon maaf untuk masalah ini saya ga tahu ya.. mungkin bisa tanya ke petugas BPJS nya langsung, trims
BalasHapusmohon info nya KDPPK itu singkatan dari apa ya ( istilah di BPJS )
BalasHapusaku coba daftar bpjs on line,tapi saat mongisi yg bertulis HUBUNGAN KELUARGA,ko ga bisa di isi? apa emang ga perlu di isi?
BalasHapusuntuk mengisi kecamatan atau kabupaten susah sekali ya loading nyaa
BalasHapusinfo donk. cara pengisian faskes nya gimana ya?
BalasHapusMas saya mau nanya,saya kan udah daftar online,terus saya mau daftar istri saya ko ga bisa yah...?
BalasHapusbener banget suka lambat loadingnya, kalo untuk daftar istri pilihnya jangan daftar baru, tapi pilih yang peserta tambahan..
BalasHapus