Berikut ini adalah ringkasan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah.
Ketentuan Umum
- FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
- Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN
- Dana kapitasi dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan sebagai dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan
- Alokasi untuk penggunaan jasa pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 60%
- Alokasi untuk biaya operasional merupakan selisih dari dana kapitasi dikurang alokasi untuk jasa pelayanan
- Besaran alokasi biaya operasional ditetapkan oleh keputusan kepala daerah atas usulan kepala dinas dengan mempertimbangkan: kebutuhan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, besar tunjangan dari pemda.
- Pemanfaatan dana jasa pelayanan diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan
- Variable penghitungan besaran jasa pelayanan mempertimbangkan jenis ketenagaan/jabatan dan kehadiran
Variabel Jenis Ketenagaan
- Tenaga Medis 150 poin
- Tenaga Apoteker 100 poin
- Tenaga Profesi Keperawatan (Ners) 100 poin
- Tenaga Kesehatan setara S1/D4 60 poin
- Tenaga Non Kesehatan minimal setara D3 40 poin
- Tenaga Kesehatan setara D3 40 poin
- Tenaga Kesehatan dibawah D3 dengan masa kerja lebih dari 10 tahun
- Tenaga Kesehatan dibawah D3 25 poin
- Tenaga Non Kesehatan dibawah D3 15 poin
Tambahan Nilai atas Rangkap Tugas Administratif
- Kepala FKTP 30 poin
- Kepala Tata Usaha 30 poin
- Bendahara Dana Kapitasi JKN 30 poin
Variabel Kehadiran
- Kehadiran 1 poin
- Terlambat hadir -1 poin (akumulasi sampai dengan 7 jam)
- Pulang sebelum waktunya -1 poin (akumulasi sampai dengan 7 jam)
- Ketidakhadiran akibat sakit 0 poin
- Tugas Dinas 0 poin
Perhitungan Penerimaan Jasa Pelayanan
Jumlah nilai seseorang x Jumlah dana jasa pelayanan
Jumlah nilai seluruh tenaga
Jumlah nilai seseorang = Variabel ketenagaan + variabel tugas administratif + / (-) variabel kehadiran
Seluruh uraian di atas adalah merupakan isi dari Permenkes Nomor 19 Tahun 2014, semoga bisa memberikan manfaat dalam rangka penyusunan kebijakan atas pemanfaatan dana kapitasi JKN. Mohon maaf apabila isi artikel ini tidak sesuai dengan pendapat anda, saya hanya membuat ikhtisar dari permenkes tersebut.