Tata Cara Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja JKN

Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan dana kapitasi JKN pada FKTP, kepala daerah mengangkat Bendahara Dana Kapitasi JKN pada masing-masing FKTP.  Tata cara pencatatan dan penyampaian laporan realisasi pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN berdasarkan SE Mendagri Nomor 900/2280/SJ tanggal 5 Mei 2014 adalah sebagai berikut:
  1. Bendahara dana kapitasi JKN mencatat pendapatan dan belanja pada buku kas dan menyampaikannya setiap bulan kepada Kepala FKTP dengan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. 
  2. Berdasarkan buku kas tersebut, Bendahara Dana Kapitasi JKN menyusun laporan realisasi pendapatan dan belanja FKTP, selanjutnya Kepala FKTP menyampaikan laporan tersebut dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab kepada Dinas Kesehatan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
  3. Berdasarkan laporan realisasi pendapatan dan belanja Kepala FKTP, Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) FKTP setiap bulannya kepada PPKD untuk penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) FKTP oleh PPKD selaku BUD.
  4. Pejabat penatausahaan keuangan SKPD Dinas Kesehatan dan PPKD selaku BUD melakukan pembukuan atas pendapatan dan belanja FKTP sesuai SP2B FKTP.
Itulah beberapa poin yang terdapat dalam SE Mendagri Nomor 900/2280/SJ tanggal 5 Mei 2014 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan dan penatausahaan dana kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.